ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama Aliansi Media Indonesia
Pasal 2
Waktu
Aliansi Media Indonesia didirikan dengan jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Kedudukan
Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia berkedudukan di Pekanbaru Provinsi Riau
BAB II
Pasal 4
Kedaulatan
Kedualatan Organisasi berada ditanggan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
Musyawarah Nasional (Munas)
BAB III
ASAS LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 5
ASAS
Berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (Seribu Sembilan
Ratus Empat Puluh Lima)
Pasal 6
SIFAT
ALIANSI MEDIA INDONESIA adalah Wadah khusus Perkumpulan Perusahaan Media dan wartawan yang bergerak di berbagai bidang yakni Media Cetak,Media Online,Televisi, Streaming/Youtube, Instagram, yang bersifat mandiri,terbuka, demokrasi dan profesional seperti Perusahaan Pers, Online, Perdagangan Media Cetak,Media Online, Media Sosial Online, dan kegiatan kegiatan media lainnya yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
BAB IV
TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 7
TUJUAN
Perkumpulan ini mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial dalam rangka pengabdian bagi kepentingan Pers yaitu :
- Mencerdaskan Kehidupan bangsa sesuai dengan amanah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ( Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Menegakkan Undang-Undang Pers yang berlaku di Indonesia.
- Mendorong tegaknya Hak Asasi Manusia terkait dengan tugas wartawan dan memberikan bantuan Advokasi kepada Insan Pers
- Mempertahankan dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara 1945 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
- Meningkatkan Profesional Perusahaan Pers, Penulis dan Wartawan
- Melindungi Kemerdekaan Pers dari campur tangan pihak lain.
- Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.
- Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
- Memupuk kesdasaran Aliansi Media Indonesia untuk turut serta bagi tercapainya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
- Mewujudkan kedaulatan Aliansi Media Indonesia dalam rangka mengembangkan kehidupan Demokrasi, Keadilan, Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 8
TUGAS POKOK
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 (tujuh), tugas pokok Aliansi Media Indonesia adalah memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi ideologi, Ekonomi, Agama, Sosial Budaya dan Hukum, guna mewujudkan cita-cita Penulis dan Perusahaan Pers di Indonesia.
PASAL 9
FUNGSI
Aliansi Media Indonesia berfungsi :
- Menghimpun persamaan sikap dan Kehendak Pemilik Modal/Pengusaha untuk mencapai citacita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 (Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 (Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Tentang Pers
- Menyerap,Menampung, Menyalurkan dan Memperjuangkan Aspirasi Pemilik Modal/Pengusaha dalam berkarya dan berkreasi
- Sebagai Sosial Kontrol, Pemilik Modal/Pengusaha Pers Indonesia senantiasa bekerjasama dengan segenap elemen Bangsa Indonesia.
BAB V
PASAL 10
KEANGGOTAAN
- ALIANSI MEDIA INDONESIA beranggotakan Media Cetak, Media Online yang diwakili Para Pemilik Modal/Pengusaha. Dimana Media Cetak, Media Online tersebut yaitu mereka yang melakukan kegiatan pemberitaan, penyiaran, perdagangan media cetak-media online, media sosial, dan usaha yang berbasis website dan atau aplikasi internet lainnya.
- Pengaturan Lebih Lanjut tentang Keanggota Perkumpulan Aliansi Media Indonesia sebagaimana yang diatur pada ayat 1 (satu) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
PASAL 11
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap Anggota berkewajiban untuk
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Aliansi Media Indonesia
- Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan Aliansi Media Indonesia
- Aktif melaksanakan kebijakan dan Program Aliansi Media Indonesia.
- Mentaati Kode Etik Aliansi Media Indonesia
- Anggota Aliansi Media Indonesia tidak boleh merangkap keanggotaan Organisasi Badan Usaha lainnya yang sejenis di wilayah Indonesia.
PASAL 12
HAK ANGGOTA
Setiap Anggota Mempunyai Hak :
- Mengajukan usulan dan serta memilih Pengurus
- Menjadi Pengurus jika memenuhi persyaratan organisasi.
- Membela diri.
- Mendapat Pembelaan hukum dalam menjalankan kegiatan medianya.
- Menghadiri Musyawarah Nasional/Musyawarah Wilayah/Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Pusat/ Rapat Kerja Nasional/Rapat Kerja Wilayah/Daerah
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PIMPINAN.
PASAL 13
Struktur Organisasi Aliansi Media Indonesia terdiri dari Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota yang masing-masing di Pimpin oleh Ketua Umum untuk tingkat Dewan Pimpinan Pusat, Ketua untuk tingkat Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah, jika dibutuhkan dapat dibuat sampai ke tingkat Kecamatan dan Desa.
PASAL 14
- Aliansi Media Indonesiadapat membentuk Badan Usaha
- Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 15
- Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana tertinggi Aliansi Media Indonesia yang bersifat kolektof di tingkat Nasional.
- Pimpinan Pusat berwenang : Menentukan kebijakan di tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,Keputusan Musyawarah Nasional/Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Rapat Kerja Nasional serta Peraturan Organisasi Aliansi Media Indonesia.
- Mengesahkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah.
- Menyelesaikan Perselisihan Kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah
- Memberikan penghargaan dan sanksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Dewan Pimpinan Pusat berkewajiban : Melaksanakan segala ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Melakukan koordinasi serta pertemuan berkala baik dengan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah Nasional.
PASAL 16
- Dewan Pimpinan Wilayah adalah Badan Pelaksana Tertinggi Aliansi Media Indonesia yang bersita Kolektif di tingkat Provinsi.
- Dewan Pimpinan Wilayah berwenang : Menentukan kebijakan di tingkat Provinsi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional maupun Rapat Kerja Wilayah serta Peraturan Organisasi Aliansi Media Indonesia.
- Mengusulkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah dan atau Cabang.
- Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah.
- Dewan Pimpinan Wilayah berkewajiban :
- Melaksanakan Ketentuan dan Kebijakan sesuai dengan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional maupun Rapat Kerja Wilayah serta Peraturan Aliansi Media Indonesia. Melakukan Koordinasi serta pertemuan dengan berkala dengan Dewan Kehormatan. Memberikan Laporan Pertanggungjawaban pada Musyawarah Wilayah.
PASAL 17
- Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana tertinggi Aliansi Media Indonesia yang bersifat kolektif di lingkungan Kabupaten/Kota.
- Dewan Pimpinan Daerah berwenang untuk menentukan kebijakan di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah, mauput Rapat Kerja Daerah serta Peraturan Organisasi Aliansi Media Indonesia.
- Dewan Pimpinan Daerah berkewajiban :
- Melaksanakan segala Ketentuan dan Kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah dan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Wilayah maupun Rapat Kerja Daerah serta Peraturan Organisasi Aliansi Media Indonesia.
- Melakukan Koordinasi serta pertemuan berkala dengan Dewan Kehormatan.
- Memberikan Laporan Pertanggunjawaban pada Musyawarah Wilayah/Cabang
BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA
PASAL 18
- Aliansi Media Indonesia dapat membentuk Badan Usaha untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
DEWAN PENDIRI, PENGAWAS, PENASEHAT DAN PEMBINA
PASAL 19
- Dewan Pendiri ada ditingkat Pusat dan senantiasa melakukan pengawasan terhadap perjalanan organisasi dan dapat melakukan tindakkan penyelamatan organisasi apabila dibutuhkan.
- Aliansi Media Indonesia memiliki Dewan Pengawas, Penasehat, Dewan Pembina ditingkat Pusat, ditingkat Wilayah dan Tingkat Cabang/Daerah/Kabupaten/kota.
- Dewan Penasehat dan Dewan Pembina memberi pertimbangan atas kebijakan eksternal yang bersifat strategis, yang ditetapkan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Aliansi Media Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
- Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Penasehat dan Dewan Pembina sebagaimana dimaksud ayat (3) diperhatikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Aliansi Media Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
- Ketua Dewan Penasehat dan Dewan Pembina ditetapkan oleh Musyawarah Nasional (Munas), serta Penasehat dan Pembina ditetapkan oleh Muswil (Musyawarah Wilayah) untuk tingkat Wilayah dan Mucab melalui Formatur.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pendiri dan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Ketua Dewan Pendiri diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
PASAL 20
Aliansi Media Indonesia menjalin kerjasama dengan Organisasi Badan Usaha :
- Perkumpulan Media Online,Cetak,Televisi,Youtube/Streaming, Instagram Indonesia
- Menjalin Hubungan Kerjasama dengan Badan, Lembaga lainnya untuk maksud dan tujuan bersama.
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
PASAL 21
MUSYAWARAH DAN RAPAT DI TINGKAT NASIONAL
- Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Nasional terdiri atas : Musyawarah Nasonal :
- Musyawarah Nasional adalah Pememgang Kekuasaan tertinggi Aliansi Media Indonesia yang diadakan sekali dalam 5 (lima) Tahun
- Rapat Kerja Nasional : Rapat Kerja Nasional adalah Rapat Pemegang Kekuasaan tertinggi Aliansi Media Indonesia di tingkat Pusat yang diadakan sekali dalam 1 (satu) Tahun
- Musyawarah Nasional berwenang : Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Menetapkan Program Umum. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat.Memilih dan Menetapkan Ketua Umum. Menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat. Menetapkan Ketua Dewan Penasehat Menetapkan Ketua Dewan Pembina. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.Musyawarah Nasional Luar Biasa. Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah Musyawarah Nasional yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
Dewan Pimpinan Wilayah yang disebabkan :
- Aliansi Media Indonesia dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal, dan kepentingan yang memaksa.
- Dewan Pimpinan Pusat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional.
- Dewan Pimpinan Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
Rapat Kerja Pusat :
Rapat Kerja Pusat adalah Rapat Kerja yang diadakan oleh Ketua Umum di tingkat Dewan Pimpinan Pusat untuk menyusun Program Kerja Tahunan dan mengevaluasi Program Kerja ditahun sebelumnya.
Rapat Kerja Nasional :
- Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi Program Kerja hasil Musyawarah Nasional.
- Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.
- Jika dibutuhkan dapat dilakukan Rapat Kerja Regional untuk beberapa DPW yang dilaksanakan oleh DPP
PASAL 22
MUSYAWARAH DAN RAPAT DI TINGKAT PROVINSI
- Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Provinsi terdiri atas :
- Musyawarah Wilayah : Musyawarah Wilayah adalah Pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan Aliansi Media Indonesia di Tingkat Provinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) Tahun.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa
- Rapat Kerja Wilayah : Rapat Kerja Wilayah adalah Rapat Pemegang Kekuasaan tertinggi Aliansi Media Indonesia di tingkat Wilayah yang diadakan sekali dalam 1 (satu) Tahun Musyawarah Wilayah berwenang : Menetapkan Program Kerja di tingkat Provinsi Menilai Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah.
- Memilih dan Menetapkan Ketua DPW.
- Menetapkan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Wilayah.
- Menetapkan Ketua Dewan Penasehat
- Menetapkan Ketua Dewan Pembina.
- Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa. Musyawarah Wilayah Luar Biasa adalah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
Dewan Pimpinan Daerah yang disebabkan :
- Kepemimpinan Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia dalam keadaan terancam
- atau menghadapi hal ihwal, dan kepentingan yang memaksa.
- Dewan Pimpinan Wilayah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Wilayah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Wilayah sehingga
Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Wilayah.
- Dewan Pimpinan Wilayah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa tersebut.
- Rapat Kerja Wilayah : Rapat Kerja Wilayah adalah Rapat Kerja yang diadakan oleh Ketua di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah untuk menyusun Program Kerja Tahunan dan mengevaluasi Program Kerja ditahun sebelumnya dan Program Kerja Musyawarah Nasional.
- Rapat Kerja Wilayah dilaksanakan pada awal hingga akhir periode kepengurusan.
PASAL 23
MUSYAWARAH DAN RAPAT DI TINGKAT PROVINSI
Musyawarah dan Rapat-rapat Tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas : Musyawarah Daerah : Musyawarah Wilayah adalah Pemegang kekuasaan tertinggi Perkumpulan Aliansi Media Indonesia di Tingkat Kabupaten/kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) Tahun.
Musyawarah Daerah Luar Biasa : Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permitaan 2/3 dari jumlah anggota Dewan Pimpinan Daerah yang disebabkan :
- Kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Media Indonesia dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal, dan kepentingan yang memaksa.
- Dewan Pimpinan Daerah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau Dewan Pimpinan Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah (Musda)sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
- Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah.
- Musyawarah Wilayah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan
Musyawarah Daerah.
- Dewan Pimpinan Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya
Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.
Rapat Kerja Daerah :
- Rapat Kerja Daerah adalah Rapat Pemegang Kekuasaan tertinggi Aliansi Media Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja tahunan yang dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) Tahun dan program kerja selama 5 (lima) Tahun dan atau selama 1 (satu) periode kepengurusan.
- Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal ditiap tahunselama periode kepengurusan hingga di akhir periode Kepengurusan.
PASAL 24
Peserta Musyawarah dan Rapat Aliansi Media Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 (dua puluh satu), 22 (dua puluh dua), 23 (dua puluh tiga), diatur lebih lanjut dalam peraturan
Rumah Tangga.
BAB XIII
QOURUM DAN PEMGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 25
- Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud pasal 21 (dua puluh satu),pasal 22 (dua), pasal 23 (dua puluh tiga) adalah sah apabila dihadiri lebih setengah jumlah peserta.
- Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, dan apabila ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
- Dalam hal musyawarah pengambilan keputusan tentang Pemilihan Pimpinan, sekurang kurangnya disetujui oleh lebih dari setengah jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Khusus tentang Perubahan Anggaran Dasar :Sekurang-kurangnya 2/3 dari seluruh total jumlah Pengurus Tingkat Pusat, Wilayah dan Daerah.
- Keputusan adalah sah apabilah diambil persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlahpeserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
PASAL 26
Keuangan Aliansi Media Indonesia di Peroleh dari :
- Iuran Anggota.
- Sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
- Usaha-usaha lain dan sah yang tidak bertentangan dengan hukum Indonesia.
BAB XV
USAHA
PASAL 27
Para Pengusaha Media, menjalankan usahanya dengan cara melakukan pemuatan dan penyiaran Informasi dibidang Sosial
BAB XVI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUKUM
PASAL 28
- Aliansi Media Indonesia sebagai Badan Hukum diwakili oleh Dewan Pimpinan Pusat didalam dan diluar Pengadilan.
- Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia dapat melimpahkan kewenangannya sebagaimana tersebut pada ayat (1) kepada yang membidang Hukum.
- Ketentuan Lebih lanjut tentang Penyelesai Perselisihan Hukum akan diatur kemudian daialam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVII
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 29
- Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan dalam suatu musyawarah nasional yang khusus diadakan untuk itu.
- Dalam pengambilan keputusan tentang pembubaran organisasi, musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri seluruh peserta dan Keputusan Musyawarah dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi oleh peserta yang hadir.
- Dalam Organisasi di Bubarkan, maka kekayaannya diserahkan kepada Badan-badan/Lembaga lembaga Sosial di Indonesia.
BAB XVIII
PENUTUP
PASAL 30
- Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, diputuskan oleh Rapat Anggota, termasuk mengesahkan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan khusus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar ini.Peraturan-peraturan khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan Ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini dan dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ttd
ALIANSI MEDIA INDONESI (AMI)

